PENATALAYANAN GEREJA DI BIDANG MISI SEBAGAI KONTRIBUSI BAGI PELAKSANAAN MISI GEREJA
DOI:
https://doi.org/10.52157/me.v7i2.85Keywords:
penatalayanan Gereja, bidang misi, misi Gereja, kontribusiAbstract
Di dalam seluruh isi Alkitab disaksikan bahwa Allah mengutus banyak orang “menjalankan misi dari Allah”. Misi itu muncul dari hati Allah sendiri, lalu dikomunikasikan kepada hati umat-Nya, dan karena Allah ingin menjangkau umat manusia secara global, maka Allah memanggil dan mengutus gereja-Nya untuk melaksanakan misi-Nya. Pelaksanaan misi Allah itu bukan hanya berupa misi penginjilan secara lintas budaya saja, tetapi segala sesuatu yang menjadi jatidiri, baik yang dikatakan maupun yang dilakukan seorang Kristen dan sebuah Jemaat Kristen, semestinya bersifat missioner. Karena misi gereja itu mengalir dari misi Allah, dan misi Allah ada demi seluruh dunia milik-Nya, maka gereja harus mulai dengan melihat bahwa dirinya berada dalam aliran besar misi Allah, gereja mesti memastikan bahwa sasaran-sasaran missionernya, baik yang jangka panjang maupun pendek, bersesuaian dengan sasaran Allah. Itulah sebabnya sangatlah penting bagi gereja untuk melaksanakan misi, karena apabila gereja tidak melakukan misi maka gereja akan sulit bertumbuh dan berkembang, yang pada akhirnya gereja mengalami kemunduran. Tujuan gereja adalah melakukan misi Allah, menghadirkan damai sejahtera Allah di tengah-tengah dunia. Misi tersebut terkandung dalam tri tugas panggilan gereja, yakni: bersekutu (koinonia), bersaksi (marturia), dan melayani (diakonia). Agar gereja dapat melakukan pelayanan misi di tengah-tengah dunia ini, maka gereja harus melakukan penatalayanan bagi pelayanan gereja itu sendiri, karena penatalayanan merupakan tanggung jawab gereja. Karena penatalayanan berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab, maka dalam melakukan penatalayanannya, gereja melaksanakan pekerjaan Allah yang telah dimandatkan kepadanya dan sepenuhnya melayani atas nama Allah serta bertanggung jawab kepada Allah atas pelaksanaan semua pekerjaan yang ditanggung atasnya. Tanggung jawab dalam melakukan penatalayanan ini merupakan bagian penting dalam gereja. Penatalayanan juga adalah pokok yang penting dalam pelayanan gereja, karena penatalayanan berkenaan dengan pengelolaan semua sumber daya yang telah dipercayakan Allah kepada gereja. Segala sesuatu adalah milik-Nya, tetapi Dia telah menunjuk gereja sebagai penjaga milik-Nya, Maka gereja bebas mengatur semua sumber daya itu, tetapi pada akhirnya nanti harus dipertanggungjawabkan kepada-Nya sesuai dengan garis-garis pedoman yang terdapat dalam Alkitab.
Downloads
References
2009 “Christian Stewardship In The Light Of A Theology Of The Cross”.
Dialog : A Journal of Theology.
Richard B. Cunningham,
1989 Creative Stewardship. Nashville: Abingdon Press.
M.S. Anwari,
2002 Peranan Penatalayanan Dalam Pengembangan Jemaat. Malang:
Gandum Mas.
Keith E. Brown,
1999 Pelayanan Misi Dalam Gereja-Gereja Lokal di Asia. Batu: Departemen
Misi YPPII.
Widi Artanto,
2016 Gereja dan Misi-Nya. Yogyakarta: Yayasan Taman Pustaka Kristen
Indonesia.
Y. Tomatala,
2003 Teologi Misi. Jakarta: YTb Leadership Foundation.
David J. Bosch,
1997 Trasformasi Misi Kristen. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
John Ruck, dkk,
2011 Jemaat Misioner. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih.
_______,
2012 Kamus Besar Bahasa Indonesi, Pusat Bahasa. Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama.
John Stott, Johannes Verkuyl, dkk.
2013 Misi menurut Perspektif Alkitab. Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina
Kasih.
Dr. Arie De Kuiper,
2013 Misiologia. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Louis Berkhof,
2001 Teologi Sistematika 5 – Doktrin Gereja. Surabaya: Momentum.
Martin B. Dainton,
2002 Gereja dan Bergereja, apa dan bagaimana? Jakarta: Yayasan
Komunikasi Bina Kasih.
Rick Warren,
2016 The Purpose Driven Church. Malang: Gandum Mas.
Lesslie Newbigin,
1989 The Gospel in a Pluralist Society. London, SPCK
Christian A. Schwarz dan Christoph Schalk,
2002 Pertumbuhan Gereja Alamiah. Metanoia Publising.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Missio Ecclesiae is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.