KAJIAN TENTANG PERATURAN DAERAH (PERDA) BERNUANSA AGAMA DAN MASA DEPAN HARMONISASI UMAT BERAGAMA DI INDONESIA

Penulis

  • I Gusti Ngurah Oka Institut Injil Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52157/me.v3i1.38

Kata Kunci:

kajian, peraturan daerah, agama, harmonisasi, umat beragama

Abstrak

Kehadiran Perda syariat, pada satu sisi merefleksikan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasi hukum di Indonesia. Kegagalan ini berdampak pada sisi lain, di mana kemudian banyak orang merasa berhak untuk membuat atau mencari aturan alternatif karena menunjuk ketidakmampuan hukum dalam mengatasi berbagai persoalan. Untuk itu saat ini perlu dikaji ulang konsep kerukunan antar umat beragama tidak hanya sebagai bungkus formal semata, tetapi menjadi pemicu dan pemacu terbentuknya kesadaran beragama dan berteologi di Indonesia. Tujuannya  agar umat beragama memperoleh pemahaman dan wawasan yang luas dan cerah tentang kerukunan hidup umat beragama sehingga tumbuh dan berkembang penghayatan dan penyikapan yang positif untuk hidup rukun sesama umat beragama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2014-04-30

Cara Mengutip

Oka, I. G. N. (2014). KAJIAN TENTANG PERATURAN DAERAH (PERDA) BERNUANSA AGAMA DAN MASA DEPAN HARMONISASI UMAT BERAGAMA DI INDONESIA. Missio Ecclesiae, 3(1), 86–103. https://doi.org/10.52157/me.v3i1.38

Terbitan

Bagian

Articles