KAJIAN TENTANG PERATURAN DAERAH (PERDA) BERNUANSA AGAMA DAN MASA DEPAN HARMONISASI UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52157/me.v3i1.38Kata Kunci:
kajian, peraturan daerah, agama, harmonisasi, umat beragamaAbstrak
Kehadiran Perda syariat, pada satu sisi merefleksikan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasi hukum di Indonesia. Kegagalan ini berdampak pada sisi lain, di mana kemudian banyak orang merasa berhak untuk membuat atau mencari aturan alternatif karena menunjuk ketidakmampuan hukum dalam mengatasi berbagai persoalan. Untuk itu saat ini perlu dikaji ulang konsep kerukunan antar umat beragama tidak hanya sebagai bungkus formal semata, tetapi menjadi pemicu dan pemacu terbentuknya kesadaran beragama dan berteologi di Indonesia. Tujuannya agar umat beragama memperoleh pemahaman dan wawasan yang luas dan cerah tentang kerukunan hidup umat beragama sehingga tumbuh dan berkembang penghayatan dan penyikapan yang positif untuk hidup rukun sesama umat beragama.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Missio Ecclesiae is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.