BOLEHKAH ORANG KRISTEN DI KOTA WISATA BATU BERCERAI?
DOI:
https://doi.org/10.52157/me.v9i1.105Keywords:
Pernikahan,perceraian, Markus 10:1-12Abstract
Pada saat kini tingkat perceraian di Indonesia sangat memprihatinkan. Sebuah surat kabar harian dengan berani mengusung tema “Perceraian Darurat Di Indonesia!” Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperingatkan bahwa angka perceraian di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia Pasifik. Di antara jumlah permohonan perceraian yang masuk tahun 2019 tercatat 604.997 kasus, 79 persen permohonan telah dikabulkan pengadilan. Lebih dari 479.618 pasangan menikah telah resmi bercerai. Mengejutkannya, perkara kasus perceraian yang diajukan dari pihak istri (Cerai Gugat) totalnya mencapai 355.842 kasus. Artinya penggugat cerai oleh istri sebanyak 70 persen. Sedangkan kasus perceraian yang diajukan dari pihak suami (Cerai Talak) mencapai 124.776 kasus. Di Jawa Timur, Januari hingga Mei 2016 terdapat 3.063 pengajuan kasus perceraian. Total 2.032 istri yang menuntut perceraian terhadap suaminya. Data pada Kemenag Kota Batu tercatat 300 kasus perceraian dan 300 pernikahan dini terjadi dari 1.678 perkawinan pada tahun 2018. Dengan demikian latar belakang penelitian adalah: Apakah orang Kristen di Kota Wisata Batu, Jawa Timur juga berkontribusi pada peningkatan angka perceraian di Indonesia? Bolehkah orang Kristen bercerai? Bagaimana tanggapan Yesus Kristus menurut Injil Markus 10: 1-12? Tujuan penelitian adalah menemukan jawaban Yesus dalam Injil Markus 10: 1-12 sebagai perspektif yang dapat ditimplementasikan dan antisipatif terhadap meningkatnya jumlah kasus perceraian di Kota Wisata Batu, Jawa Timur. Pendekatan terhadap topik “Bolehkah Orang Kristen Di Kota Wisata Batu, Jawa Timur Bercerai?” menggunakan Metode Deskripsi. Hasil analisis literatur menyimpulkan bahwa Yesus Kristus tidak pernah mengizinkan perceraian pasangan Kristen dengan alasan apa pun. Tidak pernah! Hasil survei lapangan menunjukkan bahwa ada kasus perceraian, tetapi tidak terdaftar di Kantor Pemerintah terkait di Kota Wisata Batu, Jawa Timur. Oleh karena itu, penyelidikan ini masih terbuka untuk penelitian lebih lanjut, mengapa ada dua kasus perceraian pada pasangan Kristen di Kota Wisata Batu, Jawa Timur, namun tidak terdaftar di Instansi Pemerintah?
Downloads
References
Edwards, James R. 2002. The Gospel According To Mark. Grand Rapids, Michigan: William B. Eerdmans.
Evans, Craig A. 2001. Word Biblical Commentary: Mark 8:27-16:20. Nashville: Thomas Nelson Publishers.
Boring, M. Eugene. 2006. Mark: A Commentary. Louisville, Kentucky: Westminster John Knox Press.
Emil, Schurer. 1973. A History of the Jewish People In The Time of Jesus Christ. New York: Hendrickson.
Gaebelein, Frank E. (Gen. Ed.). 1984. The Expositors Bible Commentary. Vol. 8. Grand Rapids, Michigan: Zondervan Publishing House.
Gundry, Robert Horton. 1992. Mark: A Commentary on His Apology for the Cross. Grand Rapids, Michigan: William B. Eerdmans Publishing Company.
Hooker, Morna D. 2009. The Gospel according to Saint Mark. Cambridge: Baker Academic.
Lane, W.L. 1974. The Gospel according to Mark. Grand Rapids: Eerdmans.
Manson, T.W. 1951. The Teaching of Jesus. Cambridge: Cambridge University Press.
Murray, J. 1974. Divorce. Philadelphia: Presbyterian and Reformed.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Safioedin Aziz, 1986. Law on People and Families. Bandung: Alumni.
Simanjuntak, P.N.H. 2007. Principles of Indonesian Civil Law. Jakarta: Library Djambat.
Subekti, 1985. Principles of Civil Law. Jakarta: Intermasa.
Syaifuddin, Muhammad. 2013. Divorce Law. Jakarta: Sinar Grafika.
Taylor, V. 1966. The Gospel according to St. Mark. London: Macmillan/New York: St. Martin’s.
Wright, H. Norman. 2010. So You’re Getting Married. Terj. Yogyakarta: Gloria.
Abstract viewed = 768 times
Citation
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Missio Ecclesiae is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.